Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 definisi untuk B3 dan Limbah B3 adalah

  1. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  2. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2001, B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. mudah meledak (explosive);

b. pengoksidasi (oxidizing);

c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);

d. sangat mudah menyala (highly flammable);

e. mudah menyala (flammable);

f. amat sangat beracun (extremely toxic);

g. sangat beracun (highly toxic);

h. beracun (moderately toxic);

i. berbahaya (harmful);

j. korosif (corrosive);

k. bersifat iritasi (irritant);

l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);

m. karsinogenik (carcinogenic);

n. teratogenik (teratogenic);

o. mutagenik (mutagenic).