Bioremediasi (Bagian 1)

Hari ini (28/02/2013)  membaca kasus lingkungan yang menimpa perusahaan minyak besar di harian ibukota. Di harian tersebut tertulis tentang peraturan yang aku baru tahu yaitu Kepmen LH No. 128 Tahun 2003. Peraturan ini adalah Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis. Belum pernah membacanya karena belum pernah mempergunakannya dalam pekerjaan di kantor. Walaupun kalau ditanya ke teman satu kelompok yang lulusan Teknik Lingkungan mereka pasti tahu peraturan ini 🙂

Penasaran dengan isinya makanya coba dibaca peraturan ini. Hasilnya ada hal teknis yang dibahas di lampirannya. Ini baru menarik, karena jarang-jarang peraturan memuat hal teknis (setidaknya peraturan yang pernah saya baca). Kebiasaan aku kalau baca peraturan hanya bagian lampiran yang ada baku mutu untuk parameter pengujian laboratorium. Padahal bagian atas dari peraturan itu penting juga dibaca loh diantara definisinya yang berhubungan dengan parameter pengujian. Terkadang dibaca juga sich kalau ada waktu luang atau yang paling gampang, tanya ama teman-teman yang lulusan Teknik Lingkungan 🙂

Kembali ke hal teknis peraturan tersebut, tulisan dibawah adalah ringkasan yang aku buat untuk mengingatnya:

Setiap usaha dan  atau  kegiatan minyak dan gas bumi  serta  kegiatan  lain  yang menghasilkan limbah minyak bumi wajib melakukan pengolahan limbahnya.

Sebelum melakukan pengolahan limbah minyak bumi dengan metoda biologis, maka perlu dilakukan analisis terhadap bahan yang diolah untuk mengetahui komposisi dan karakteristik limbah yang terdiri dari:

  1. Kandungan minyak atau oil content (bila kandungan minyak relatif besar) dan/ atau Total Petroleum Hydrocarbon / TPH (bila kandungan minyak relative kecil)
  2. Kandungan total logam berat;
  3. Uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) logam berat.

Prosedur persiapan contoh dan metode analisis untuk mengidentifikasi limbah tersebut adalah sebagai berikut :

Analisis Metoda
TPH USEPA SW 846, Spektrofotometri
Oil Content Ekstraksi, Spektrofotometri infra merah
Total Logam Berat Spektrofotometri serapan atom
TCLP USEPA 1311

Persyaratan limbah minyak bumi yang diolah secara biologis adalah sebagai berikut:

a)  Konsentrasi maksimum TPH awal  sebelum proses pengolahan biologis adalah tidak lebih dari 15%.

b)  Konsentrasi TPH yang sebelum proses pengolahan lebih dari 15% perlu dilakukan pengolahan  atau  pemanfaatan  terlebih  dahulu  dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia dan karakteristik limbah.

c)  Hasil uji TCLP logam berat berada di bawah baku mutu seperti yang dicantumkan di dalam Kep-04/Bapedal/09/1995.

d)  Ketentuan persyaratan limbah minyak bumi lain yang bersifat spesifik akan diatur kemudian dan disesuaikan dengan karakteristik dan komposisi limbah.

Pengolahan limbah minyak bumi sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan dengan menggunakan metoda  biologis  sebagai  salah  satu  alternatif  teknologi  pengolahan  yang meliputi :

  • landfarming [proses pengolahan limbah minyak bumi dengan cara menyebarkan dan mengaduk limbah sampai merata di atas lahan dengan ketebalan tertentu (sekitar 20- 50 cm)  sehingga proses penguraian  limbah minyak bumi  secara mikrobiologis dapat terjadi]
  • biopile [proses pengolahan limbah dengan cara menempatkan limbah pada pipa- pipa pensuplai oksigen untuk meningkatkan aerasi dan penguraian limbah minyak bumi secara mikrobiologis agar lebih optimal]
  • composting [proses pengolahan limbah dengan menambahkan bahan organic seperti pupuk kandang, serpihan kayu, sisa tumbuhan atau serasah daun dengan tujuan untuk meningkatkan porositas dan aktifitas mikroorganisme pengurai]

bersambung